Bidik-nusantaranews.com Di era digital yang serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Islam. Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari. Ketagihan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius. Banyak individu yang terjerat utang besar karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain dan berharap menang besar. Hal ini sering kali diikuti oleh stres, kecemasan, dan depresi. Studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.
Tidak hanya berdampak pada individu, judi online juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, dengan banyak hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali. Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan domestik sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.
Dari segi ekonomi, judi online mengalirkan uang masyarakat ke luar negeri, karena banyak situs judi online yang beroperasi dari luar negeri untuk menghindari hukum domestik. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal. Selain itu, biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, sangat besar.
Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Larangan ini didasarkan pada dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.
Dampak negatif judi online dalam perspektif Islam antara lain menghancurkan nilai-nilai keluarga. Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat. Judi online sering kali menyebabkan keretakan rumah tangga, menguras keuangan keluarga, dan menimbulkan konflik antara anggota keluarga. Ketika seorang kepala keluarga terjerat judi, tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan, yang berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga.
Judi online juga dapat merusak kesehatan mental dan spiritual. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan ini. Ketergantungan pada judi online mengganggu keseimbangan ini, menimbulkan stres, kecemasan, dan depresi. Pecandu judi sering kali merasa tertekan dan putus asa, yang menjauhkan mereka dari ketenangan batin dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kecanduan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa tanggung jawab, moral, dan akhlak yang mulia.
Selain itu, juga kehilangan harta dengan cara yang haram. Islam menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal dan berkah. Judi online mendorong individu untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah, yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kerja keras dalam Islam. Kekayaan yang diperoleh melalui judi tidak hanya haram, tetapi juga membawa dampak negatif pada kehidupan spiritual dan moral seseorang.
Tragisnya, kasus bunuh diri akibat terlilit hutang judi online semakin sering terdengar. Salah satu contoh tragis di Jawa Tengah adalah kisah seorang pria beristri dan memiliki dua anak kecil yang nekat mengakhiri hidupnya setelah terjerat hutang judi online. Pria tersebut, yang awalnya hanya mencoba peruntungan, akhirnya kehilangan seluruh tabungannya dan terjerat hutang dalam jumlah besar. Putus asa dan malu untuk meminta bantuan, dia memilih jalan pintas dengan mengakhiri hidupnya. Kisah ini menggambarkan betapa berbahayanya judi online dan dampaknya yang merusak.
Beberapa solusi dari perspektif Islam termasuk penegakan hukum yang tegas dan berbasis syariah. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap situs judi online, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs judi harus ditingkatkan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari godaan judi online.
Pendidikan agama yang komprehensif juga harus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi. Masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam harus aktif menyebarkan informasi dan mendidik masyarakat tentang larangan dan dampak buruk judi dalam Islam.
Rehabilitasi berbasis Islam dengan menyediakan fasilitas rehabilitasi yang berbasis ajaran Islam juga sangat penting. Program ini harus mencakup bimbingan spiritual, konseling, dan dukungan komunitas untuk membantu para pecandu pulih dan kembali ke jalan yang benar. Rehabilitasi ini harus mudah diakses dan didukung oleh tenaga profesional yang terlatih.
Pemberdayaan ekonomi halal juga merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam usaha ekonomi yang halal dapat menjadi alternatif untuk mengalihkan perhatian dari aktivitas judi. Islam mengajarkan bahwa mencari nafkah melalui cara yang halal membawa berkah dan ketenangan dalam hidup.
Oleh karena itu, judi online adalah musuh dalam selimut di zaman digital yang membawa dampak buruk dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Islam. Dengan penegakan hukum yang kuat, edukasi agama yang efektif, dan dukungan rehabilitasi, kita dapat melindungi masyarakat dari bahaya tersembunyi ini. Islam menawarkan panduan yang jelas untuk menjauhkan diri dari praktik judi dan menjalani kehidupan yang sehat, seimbang, dan penuh berkah. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, melindungi diri dan keluarga dari ancaman judi online yang merusak.
Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam KUA Paya Bakong, Peraih Nomine Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023 dan Humas PW IPARI Aceh)