Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Kembangkan Inovasi dan Reformasi PDRD

Nasional61 Dilihat
banner 468x60

Belitung,bidik-nusantaranews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui teknologi informasi.

Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan secara virtual melalui video taping dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Kegiatan ini berlangsung di BW Suite Hotel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/6/2024).

banner 336x280

Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini dalam upaya menyinkronkan program pusat dan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan PDRD. Kegiatan ini penting dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

“Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Maurits mengimbau agar Pemda dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP) secara cepat, tepat, murah, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Apalagi di era yang serbacepat seperti sekarang, masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif, produktif, serta mampu memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan.

“Dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.

Dia melanjutkan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.

Selain itu, ada regulasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan PDRD, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah. “Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *