Bandar Lampung,Bidik-nusantaranews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online dengan perputaran uang secara agregat mencapai Rp327 triliun pada 2023. Angka itu nyaris 10% dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima bahwa para pemain judi online terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.
Pj. Gubernur bersama jajaran Polda Lampung saat menghadiri agenda Ungkap Kasus Perjudian Daring, di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (28/6/2024), mengimbau kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di wilayah Lampung untuk tidak terjerat dalam penggunaan aplikasi judi online yang semakin marak beredar di masyarakat.
“Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Pj. Gubernur (Sumber Dinas Infokom Lampung)
Komentar