Pj. Bupati Andriyanto: Esensi Kegiatan DBH-CHT Untuk Asas Kemanfaatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan

banner 468x60

Pasuruan,BIDIK-NUSANTARANEWS.COM Pada prinsipnya, esensi dari program dan kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk asas kemanfaatan pembangunan. Oleh karenanya, dibutuhkan perencanaan terintegrasi yang benar-benar matang.

 

Hal itu juga yang kemudian melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Pembahasan Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP) DBH-CHT Tahun Anggaran 2025. Digelar di Hotel Wyndham Surabaya pada hari Selasa (2/7/2024) sore. Kegiatan diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah Pengampu DBH-CHT yang hadir bersama-sama untuk memberikan usulan program kegiatan DBHCHT tahun depan.

 

“DBHCHT adalah anggaran negara yang harus dikelola dengan baik. Banyak potensi yang bisa kita manfaatkan. Saya titip Perangkat Daerah bisa ditetapkan kegiatan yang masuk dalam skala prioritas,” pintanya.

 

Di sisi lain, Pj. Bupati Andriyanto juga menggarisbawahi tentang prinsip dasar kegiatan DBHCHT yang harus benar-benar berdampak bagi perekonomian masyarakat. Sehingga instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke Pemerintah Daerah tersebut mampu meningkatkan otonomi daerah. Sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

 

“Saya titip kepada semua OPD Pengampu DBH-CHT supaya tidak hanya melaksanakan kegiatan sosialisasi saja. Sesuatu yang lebih besar untuk kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tandasnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didgo Sutjahjo.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Andriyanto juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan program kegiatan fisik yang bersumber dari DBHCHT dengan maksimal. Sesuai dengan target yang ditentukan dalam perencanaan sebelumnya.

 

“Tolong betul-betul dikawal agar asas kemanfaatannya jelas. Tolong perintahkan kepada Kabidnya segera menginventarisir aset-aset masing-masing OPD yang kurang tepat. Bahkan yang belum jelas status tanahnya, misalnya,” tuturnya bersemangat.

 

Diketahui, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tentunya dengan segala potensi ekonomi yang tersebar di 24 Kecamatan. Baik di bidang pertanian, perikanan, perdagangan maupun sektor ekonomi lainnya.

 

Dari segala potensi tersebut pada akhirnya dijadikan sebagai modal utama dalam memaksimalkan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan adanya alokasi DBHCHT yang penggunaannya ditujukan untuk menambah kesejahteraan sosial masyarakat. (Eka)

banner 468x60

Komentar