Madiun Bidik-nusantaranews.com – Proyek Pembangunan saluran irigasi lingkungan yang bersumber dana APBD tahun anggaran 2024 di Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Madiun dan di duga di kerjakan asal jadi dan tidak Sesuai Spek.
Brodin dari Lembaga Gada Paksi Dari hasil investigasi di Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Paksi , menemukan beberapa dugaan kejanggalan atas kegiatan pembangunan saluran irigasi lingkungan , pembangunan irigasi yang bersumber dari dana APBD Kota Madiun dengan nominal 198.570.000 desa Tahun anggaran 2024.
Setelah melihat fakta hasil pekerjaan proyek (10/7/2024) di lapangan patut diduga kuat pembangunan proyek asal-asalan jadi.
Brodin Ketua DPC LSM Gada Paksi Madiun mengatakan “Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai tugas sebagai sosial kontrol kami tidak membiarkan pengguna anggaran uang Negara ,dalam hal ini kelurahan Tawangrejo,tidak seenaknya sendiri dalam mengelola keuangan negara dan mengerjakan proyek asal jadi, LSM Gada Paksi tetap memantau ,yang aneh saat kami melihat Papan Plang Proyek yang tanpa di kasih spesifikasi ukuran Bangunan Dan yang mencengangkan Nilai nominal Proyek kok jadi 198 5700 ini di sengaja atau kesalahan tulis.
Kalau nantinya team LSM Gada Paksi di lapangan menemukan penyalah gunaan uang anggaran kami akan segera melaporkan proyek saluran irigasi ,yang diduga asal asalan dikerjakan ,dan kalau nantinya di temukan cukup bukti penyimpangan dari hasil investigasi team, kami akan segera lapor ke inspektorat ,agar turun ke lokasi untuk melihat langsung pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan asal asalan “pungkas Brodin
Saat Pihak CV Tenaga Jaya di konfirmasi,awak media lewat TLP pihak CV Di wakili Dimas Langsung dengan nada tinggi ” Mau Cari Kesalahan terus Nanya bosmu Siapa , ungkap Dimas.
Patut Di sayangkan ucapan dari pihak Pelaksana ke media Padahal Media dalam melaksanakan tugas di bekali kode etik Jurnalistik dan selalu berpegang teguh pada undang undang Pers.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Khoirodin)