BREBES,BNN– SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kabupaten Brebes tidak diperbolehkan untuk mewajibkan wali murid membeli seragam sekolah bagi anak-anak mereka.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Nasikin, saat mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Brebes, di SMA N 2 Brebes, Rabu (24/7/2024).
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, ujarnya, telah melarang pengadaan seragam siswa oleh sekolah, baik atas nama paguyuban atau koperasi atau lain-lainya.
“Silakan orang tua siswa membeli sendiri. Sekolah juga tidak diperbolehkan melaksanakan piknik atau study tour. Larangan ini harus diperhatikan karena belum ada juknisnya, hati-hati dengan hal itu,” pungkas Nasikin.
Ditambahkan, pelaksanaan PPDB di wilayah ampuan Cabang Dinas XI berjalan dengan lancar dan aman.
Ia pun mengingatkan pihak sekolah untuk mencegah dan menghindari potensi perundungan, intoleransi, dan kekerasan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, mengingatkan pihak sekolah untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk aturan tentang seragam sekolah.
Iwan juga mengapresiasi atas terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Kabupaten Brebes yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Iwan berharap agar sekolah memenuhi aspek-aspek keselamatan, antara lain tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi terhadap perundungan, intoleransi dan radikalisme.
Selanjutnya, karakteristik wilayah Brebes yang unik sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Kepala sekolah harus mampu memberdayakan seluruh warga sekolah agar mampu mendulang prestasi terbaik, di tingkat Jawa Tengah, maupun nasional.
Iwan yakin Brebes bisa menjadi lumbung prestasi bila didukung oleh semua pihak.
“Jangan surut langkah, pastikan bahwa kita mampu mewujudkan Brebes mampu menjadi gudang prestasi,” harapnya.(***)