Bekasi – BNN
Klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan Perumda Tirta Bhagasasi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengenai keputusan PTUN Bandung yang membatalkan SK KPM dan memerintahkan kembalinya Usep Rahman sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, harus diungkapkan dengan jelas.
Hal tersebut dingukapkan oleh Kuasa Hukum dari Peumda Tirta Bhagasi Ulung Purnama,SH.,MH.
Ulung mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, Pasalnya persidangan baru saja dimulai pada tanggal 29 Juli 2024 dan pihak Kuasa Pemilik Midal (KPM) serta PDAM akan memberikan jawaban resminya pada 5 Agustus 2024 mendatang, ujarnya dalam keterangan pers realesnya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ulung Purnama menegaskan bahwa berita tersebut sangat menyesatkan karena tidak menyebutkan narasumber yang jelas. Apakah informasi tersebut berasal langsung dari Penggugat atau hanya dari kuasa hukumnya?, kata Ulung Purnama.
“Berita tersebut mengutip gugatan Penggugat tanpa kejelasan dan bukanlah Putusan pengadilan resmi dari PTUN Bandung Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG pada tanggal 22 Juli 2024.
“Sebagai Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi, kami akan mengajukan hak jawab kepada media yang menyebarkan informasi keliru tersebut. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak salah paham dan fakta persidangan dapat terungkap dengan benar. Semua langkah hukum akan diambil untuk melindungi reputasi baik klien kami dan memastikan keadilan dalam proses persidangan, tambahnya.
Tindakan profesional dan bijaksana harus diambil dalam menanggapi pemberitaan yang merugikan ini. Kami mengharapkan dukungan dan pengertian dari seluruh pihak agar kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam penyelesaian perkara ini,pungkasnya.***
(SS)
Sumber : Pers Reales Ulung Purnama,SH,MH sebagai perwakilan Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi.
Komentar