Jakarta,BNN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” kata Yaqut.
Sindir penentang
Yaqut juga mengatakan Indonesia akan damai jika dipenuhi dengan toleransi.
Yaqut pun menyatakan, jika ada umat Islam menentang pendirian rumah ibadah agama lain, agamanya belum kuat.
Menurut Yaqut, seseorang yang benar-benar memahami agama akan lebih menerima perbedaan.
“Orang yang sering berselisih dan menolak perbedaan sebenarnya menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama mereka,” jelas Yaqut.
Dia menambahkan bahwa jika seseorang masih menolak pendirian tempat ibadah, itu menunjukkan kurangnya pengetahuan agama yang mendalam.
“Jika mereka benar-benar mempelajari agama dengan baik, pasti tidak akan menolak adanya rumah ibadah dari agama manapun,” ungkapnya.
Yaqut menekankan bahwa dalam Islam, diajarkan pentingnya toleransi.
Dia menyatakan, meskipun ada perbedaan iman, semua manusia tetap bersaudara dalam kemanusiaan.
“Lantas, apa yang bisa menjadi alasan untuk menentang pendirian rumah ibadah oleh saudara kita? Tidak ada. Jika ada umat Islam yang menolak, berarti pemahaman agama mereka masih belum cukup,” katanya.
Menurut Yaqut, sikap toleransi adalah bagian dari semua agama.
Tanpa toleransi, seseorang tidak bisa disebut manusia. “Jika kita tidak toleran, maka kita tidak mencerminkan sifat kemanusiaan.
Semua agama, termasuk agama saya, pasti menjunjung tinggi toleransi,” tambahnya.
Dia mengajak semua pihak untuk menjaga keragaman di Indonesia dan saling mendukung tanpa memandang latar belakang. “Mari kita jaga keberagaman yang ada di Indonesia dengan saling bertoleransi dan membantu, demi Indonesia,” tutupnya
Ajak kader Gerindra
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Umum GP Ansor mengajak kader Partai Gerindra untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah, jika menjadi terpilih menjadi kepala daerah dari hasil Pilkada 2024.
“Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang,” kata Yaqut.
Yaqut pun memastikan, dengan aturan baru tadi, pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan lebih mudah.
Hanya saja, katanya masih ada hambatan lain untuk persolan tersebut, yaitu izin dari kepala daerah.
“Saya jamin kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit. Problemnya nanti di kepala daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerindra yang menang Pilkada 2024 untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah.
“Hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi (Kemenag), kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah,” kata Yaqut.
“Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman,” ucapnya.(*)