MUKOMUKO,BNN – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat, untuk kali ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terkait pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil inventarisasi (LHI) aset desa tahun 2023. Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut Nomor:100.3.3.3/3657/BPD tertanggal 31 Juli 2024.
“Ya Alhamdulillah Kementrian Dalam Negeri memberikan penghargaan terkait pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil inventarisasi (LHI) aset desa tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Mukomuko,”kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr.Abdiyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Dikatakan Sekda bahwa dasar hukum Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa dan Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Pada seluruh desa kita melaksanakan SIPADES, aplikasi perencanaan admnistrasi berbasis system informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan, system ini jugag dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan perum kodefikasi aset desa,”jelasnya.
Ditambahkannya, pengelolaan aset desa yang bersumber dari belanja dalm APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepasitian hukum, transparansi, afisiensi dan kepastian nilai.
“Pada tiap desa ada admin khusus yang terus mengupdate pengelolaan aset desa. Dalam beberapawaktu dilaksanakan bimbingan, rekonsiliasi /laporan aset di admin DPMD untuk selanjutnya secara berkala dilaporkan ke Kemendagri,”terangnya.
Atas capaian progres yang sudah dilaksanakan dan diraih, Sekda berharap agar capaian ini untuk dapat dipertahankan, selalu update dengan perkembangan system.
“Karena kadang dalam beberapa waktu SIPADES ada versinya. Inilah bentuk tanggungjawab kerja dalam pengelolaan keuangan desa,”demikian Sekda (MCR)
Komentar