Jakarta, BNN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang diadakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa, melalui keterangan resminya pada Rabu (7/8/2024), menyampaikan bahwa kegiatan uji petik tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes serta kinerja pemerintah daerah.
Kunta juga menekankan bahwa uji petik ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan implementasi pelayanan perizinan berusaha agar terintegrasi secara elektronik dan mempercepat pelaksanaan berusaha.
“Intinya adalah kita lakukan uji petik untuk perizinan berusaha karena Kemenkes tidak hanya terkait dengan rumah sakit, tetapi juga farmasi, alat kesehatan, dan dokter,” kata Kunta.
Lebih lanjut, Kunta menjelaskan bahwa kegiatan uji petik itu bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, bukan hanya pengusaha, tetapi semua pihak yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Uji petik yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020. Sesuai dengan tahap penilaian, Kemenkes telah mengikuti kegiatan pemaparan nomine di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 30 Juli 2024.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan (PPB) Kemenkes meliputi penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi.
“Terkait penerapan perizinan berusaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Azhar.
Azhar menjelaskan bahwa terdapat enam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yaitu:
- Aktivitas RS Pemerintah (86101) (risiko tinggi);
- Aktivitas RS Swasta (86103) (risiko tinggi);
- Aktivitas Klinik Pemerintah (86104) (risiko menengah tinggi);
- Aktivitas Klinik Swasta (86105) (risiko menengah tinggi);
- Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) (risiko menengah rendah–tinggi); dan
- Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit/Medical Evacuation (86904) (risiko tinggi).
“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, proses perizinan terintegrasi sejak awal hingga verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang sebelumnya dilakukan di luar sistem OSS,” tambah Azhar.
Azhar juga menyebutkan bahwa Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, sumber daya manusia, obat, dan alat kesehatan (R-KF74)