7 Napi Lapas Ambarawa Bebas di Hari Kemerdekaan

banner 468x60

KABUPATEN SEMARANG,BNN  – Suasana haru menyelimuti acara penyerahan surat keputusan pemberian potongan masa pidana (remisi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa. Pasalnya, tujuh narapidana langsung menghirup udara bebas, tepat di hari peringatan Kemerdekaan ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan SK Menteri Kemenkumham RI dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, di ruang serba guna Lapas Ambarawa.

banner 336x280

Kepala Lapas Mujiarto menjelaskan, sebanyak 288 orang narapidana mendapatkan remisi. Terdiri dari 275 narapidana mendapat remisi umum I dan 13 narapidana mendapat remisi umum II. Para napi itu terkait perkara pidana umum, narkotika, dan korupsi.

“Langsung bebas pada hari ini sejumlah tujuh orang,” terangnya.

Disampaikan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada para napi yang berkelakuan baik, selama menjalani masa tahanan.

Menyinggung tentang rencana relokasi Lapas Ambarawa, Mujiarto berharap, Pemkab Semarang dapat segera menindaklanjuti rencana penyerahan hibah tanah di wilayah Kelurahan Ngampin. Menurutnya, jika proses hibah cepat selesai, pihaknya akan segera mengusulkan pembangunan Lapas baru ke Kemenkumham RI.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, tahapan penyerahan hibah tanah tersebut terus berjalan. Pihaknya bersama instansi terkait, telah melakukan survei ke calon lokasi pembangunan.

Dirinya berharap, relokasi dapat segera terealisasi, sehingga bangunan bersejarah yang saat ini digunakan sebagai Lapas dapat direvitalisasi, seperti bangunan lain disekitarnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *