Peringati HUT ke-79 RI, 231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum

Nasional174 Dilihat
banner 468x60

BREBES,BNN – Sebanyak 231 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, berharap, remisi tersebut bisa memotivasi WBP alias narapidana lainnya untuk aktif berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

WhatsApp-Image-2024-08-19-at-08.53.22-1024x682

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang dinilai aktif dalam mengikuti program binaan, berperilaku baik, serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

WhatsApp-Image-2024-08-19-at-08.53.20-1024x682

Ia merinci pemberian remisi terdiri dari Remisi Umum I (RU I) bagi 228 orang narapidana dan Remisi Umum II (RU II) untuk 3 narapidana. Dua dari tiga orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II tersebut langsung bebas, sedangkan 1 orang lainnya menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara Perlindungan Anak. (**)

WhatsApp-Image-2024-08-19-at-08.53.21-1024x682

banner 468x60

Komentar