KPU Kota Sukabumi Sosialisasi Masa Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Daerah, Politik18 Dilihat
banner 468x60

Kota Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi mengenai kampanye dan laporan dana kampanye pada 20 September 2024 di Kantor KPU. Sosialisasi dihadiri diantaranya oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi ,Yudi Yustiawan, serta perwakilan partai politik.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dikrillah, pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa hal diantaranya pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi setiap pasangan calon kepala daerah, diawali dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dari tanggal 27 Agustus hingga 24 September 2024. Kemudian penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024 dan penyampaian LADK perbaikan pada tanggal 25 – 27 September 2024. Adapun hasil audit LADK akan diumumkan pada tanggal 12 – 14 Desember 2024.

banner 336x280

Ia melanjutkan sesuai dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat tiga sumber dana kampanye yaitu sumbangan partai politik atau gabungan partai politik pengusul calon serta pasangan calon dengan nilai sumbangan yang tidak dibatasi. Kemudian sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan maksimal sebesar Rp. 75 juta atau badan hukum swasta dengan nilai sumbangan maksimal sebesar Rp. 750 juta. Sedangkan untuk besaran sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul maksimal sebesar Rp. 750 juta.

Sementara untuk masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Ia pun menerangkan bahwa jelang pelaksanaan kampanye, pihaknya akan melaksanakan rapat untuk mendiskusikan mengenai pembatasan mobilisasi massa agar kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon bisa dilaksanakan dengan tertib.

“Berkaitan dengan mobilisasi massa yang dibatasi, sama halnya dengan pendaftaran kami akan coba melakukan pembenahan terkait pembatasan mobilisasi massa. Misalkan yang dilaksanakan didalam ruangan akan kami lakukan metode id card atau pengenal, kemudian mobilisasi massa diluar gedung menjadi perhatian kami juga, pasangan calon harus memperhatikan ketertiban dan kepadatan lalu lintas.” Pungkasnya (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *