Lebak – Kali ini DPD Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) Kabupaten Lebak angkat bicara terkait Soal Rehabilitasi 4 ruang Kelas yang tidak sesuai dengan RAB, Pasalnya, Dugaan Bantuan rehab di (4) ruang kelas di SDN 2 Selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten, Dengan nilai proyek 500.111.000,- rupiah ( Lima Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah ) Dengan Anggaran Pendaftaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Thn Anggaran 2024. Kami akan segera turun ke jalan untuk mengadakan Akai Demo. Ungkapan Panglima Jawara Banten bersatu Abah Atok kepada media ini. (1 Oktober 2024).
“Ia menambahkan dari hasil investigasi untuk rangka baja yang digunakan tidak mencapai C.75.x.0.75. dan itu sudah dilakukan pengecekan.
Lanjut,Ia Pun sangat prihatin dan miris dengan pemborong rehab Rangka Baja yang tidak sesuai RAB, Karena pasti terkesan asal jadi dalam mengerjakan,” tuturnya.
” Saya melihat dan turun langsung ke lokasi dan melihat bahwa rangka baja hanya tidak mencapai C.75, x. 0.75, padahal standarisasi pada RAB untuk Rangka Baja seharusnya Zincalume C.75, x. 0. 75,” Pungkas Panglima Jawara Banten bersatu Abah Atok.
Kelakuan pemborong CV. Fima Harsa Persada yang hanya meraup keuntungan besar dalam pengerjaan Pemasangan Rangka Baja di (4) ruang kelas di SDN 2 Selaraja Kecamatan Warunggunung.
“Pemborong nakal yang mengerjakan kegiatan pemasangan Rangka Baja yang meraup keuntungan besar tanpa mengutamakan kualitas, harus mendapat sanksi dan ditindak bila terbukti bersalah,”Pungkas abah atok panglima Jawara Banten bersatu (JBB) DPD Kab.Lebak. (Tim).