Statement Ketua Bawaslu Menyesat, Begini Reaksi Tokoh Pemuda Bekasi

Daerah, Politik269 Dilihat
banner 468x60

Bekasi – Merespon pernyataan ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam pemberitaan di salah satu media, tanggal 18 Oktober 2024 yang menyebut bahwa perlu dibedakan antara pelaksana kampanye dan tim sukses. Anggota DPRD yang masuk dalam tim sukses pasangan calon tidak harus mengajukan cuti, asalkan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye pada hari kerja. Pasal 70 hanya menyebutkan larangan pelaksanaan kampanye di hari kerja, sedangkan keikutsertaan dalam tim sukses diperbolehkan, adalah pernyataan sesat yang tidak berdasar, kata Sahroji melalui rilis tertulis yang disampaikan, Minggu, 20 Oktober 2024.

Dirinya meminta Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan terkait peraturan dan ketentuan pasal yang mengatur anggota DPRD diperbolehkan ikut serta dalam tim sukses. Karena sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, menurutnya setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus berdasar hukum dan tidak menyesatkan.

banner 336x280

Selain itu, dirinya juga meminta ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan terkait ketentuan sanksi yang disebutnya “Kalau sanksi sebenarnya tidak diatur di junto Pasal 118. Karena di Pasal 118 ini hanya kepala desa, sedangkan pejabat daerah tidak disebutkan di Undang-Undang Pasal 118, pertanyaan saya Pasal 118 yang dimaksud itu diatur dalam Undang-Undang apa, tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada Ketua Bawaslu, bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Jadi menurut saya, setelah menyimak pernyataan-pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam pemberitaan tersebut, menyakini bahwa Bawaslu ini memang harus segera Kembali ke jalan yang benar. Karena selain telah memberikan pernyataan sesat, dirinya juga meyakini bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak membaca secara teliti dan memahami pengertian Pejabat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Penjelasannya.

Sebab itu, dirinya juga mengingatkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi khususnya terkait Informasi Awal yang dirinya sampaikan pada tanggal 15 Oktober 2024, agar diproses secara adil, transparan dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 23 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[SS]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *