WONOGIRI – Sebanyak empat desa yang menjadi perluasan pilot project Desa Antikorupsi di Kabupaten Wonogiri, telah selesai melalui berbagai tahap penilaian. Keempat desa tersebut adalah Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro, Desa Sonoharjo kecamatan Wonogiri, Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri, dan Desa Waru Kecamatan Slogohimo.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Wonogiri, Mardianto, di kantornya, Rabu (30/10/2024). Dia mengatakan, berdasarkan hasil penilaian, tiga desa di antaranya berhasil meraih predikat istimewa dengan nilai di atas 90. Sedangkan satu lainnya meraih predikat memuaskan dengan nilai 86.
“Kami telah selesai melakukan penilaian, tiga di antaranya yakni Desa Jimbar, Desa Kepatihan, dan Desa Waru berhasil meraih predikat istimewa dengan nilai masing-masing 90 untuk (Desa) Jimbar, 92.5 untuk (Desa) Kepatihan, dan 96 tertinggi untuk Desa Waru. Sedangkan Desa Sonoharjo berhasil meraih predikat memuaskan dengan nilai 86. Keempatnya telah berhasil meraih prestasi melebihi target awal,” tutur Mardianto.
Menurutnya, prestasi itu merupakan suatu kebanggaan bagi para perangkat desa, karena desanya telah berhasil menjadi percontohan antikorupsi. Pasalnya, dengan menjadi perluasan desa antikorupsi, desa akan mendapatkan reputasi baik dalam sudut pandang tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, bebas dari praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar atau (pungli).
Mardianto menjelaskan, program pengembangan desa antikorupsi ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan direplikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk diterapkan pada 29 desa percontohan pada 2023. Pada 2024 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong perluasan desa antikorupsi, agar diimplementasikan pada masing-masing Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Wonogiri menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pendampingan kepada empat desa, sebagai pilot project perluasan desa antikorupsi.
Tahapan perluasan desa anti korupsi, ungkap Mardianto, akan melalui tahapan utama, yaitu sosialisasi, identifikasi, pendampingan, monitoring, dan tahapan penilaian akhir. Adapun penilaian desa anti korupsi meliputi lima komponen, yaitu aspek penguatan tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi, dan kearifan lokal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan desa.
Melalui kegiatan itu, dia berharap dapat semakin memperkuat komitmen untuk bersama-sama mencegah korupsi, dan menyebarluaskan budaya serta sikap antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif, terhindar dari penyimpangan, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.[÷]