Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmuEngkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa. Pembangun insan cendekia”
BN NEWS Mungkin sebagian besar dari kita masih ingat kutipan di atas. Ya. Itu syair Hymne Guru. Buah karya seorang guru seni musik honorer, dia adalah Sartono.
Sartono dalam lagunya itu menggambarkan betapa mulianya profesi seorang guru, seorang pendidik, seorang tenaga pendidikan. Tapi ironisnya akhir-akhir ini, tak jarang kita mendengar kasus-kasus yang menimpa guru berupa intimidasi, tindak kekerasan, pelecehan profesi, dan lainnya.
Berikut pendapat Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal, melalui Arthur Noija,SH., menyampaikan pendapat mereka.
“Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, dibalik peran strategis guru dalam memajukan pendidikan di Indonesia, tak dapat dipungkiri mereka pun berhadapan dengan berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.
Tak jarang kita mendengar kasus-kasus yang menimpa guru berupa intimidasi, tindak kekerasan, pelecehan profesi, dan lainnya. Meski perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, namun agar implementasinya berjalan efektif dibutuhkan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
Saat menjalankan profesinya sebagai pendidik, seorang guru berhak atas perlindungan terhadap empat hal, yaitu:
- perlindungan hukum,
- perlindungan profesi,
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
- serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Melindungi guru tidak cukup melalui terbitnya peraturan perundangan-undangan. Fakta dilapangan ketika guru menemui masalah dalam hal perlindungan, dukungan setiap pemangku kepentingan untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah tersebut sangat diperlukan. Inilah yang disebut dengan komitmen kolektif dalam upaya memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Apa saja upaya yang perlu dilakukan setiap pemangku kepentingan dalam komitmen kolektif itu.
1. Pemerintah Pusat.
Pemerintah melalui kementerian-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan wajib memberikan perlindungan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
Fasilitas penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diberikan oleh masing-masing kementerian itu dapat berupa konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan atau pemulihan hak pendidikan dan tenaga kependidikan.
Pemerintah wajib memberikan konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa para pendidik dan tenaga kependidikan hingga proses penyelesaian sengketa dengan para pihak yang terlibat melalui mediasi untuk memperoleh kesepakatan.
Pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada mereka untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkaranya melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi mereka.
2. Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah, pemda sebagai penyelenggara negara yang berhak mengangkat dan atau memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan pun wajib berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi mereka.
Pemda harus dapat memfasilitasi sumber daya dalam implementasi perlindungan tersebut. Pemda juga harus menyusun mekanisme dalam pemberian perlindungan bagi mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan 20% anggaran fungsi pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Sekitar 66 % dari anggaran fungsi pendidikan itu dikelola oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Dari segi anggaran pemda lebih memungkinkan untuk menyediakan sumber daya bagi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing.
3. Manajemen sekolah yang langsung membawahi pendidik dan tenaga kependidikan pun wajib memberikan perlindungan saat mereka melaksanakan tugasnya.
Dalam proses pembelajaran, tidak hanya murid saja yang perlu diberikan rasa aman dan nyaman tetapi pendidik dan tenaga pendidik pun sama, agar mereka dapat bekerja secara profesional.
Sekolah harus bisa memastikan bahwa proses pembelajaran antara pendidik dan peserta didik berjalan dengan kondusif setiap harinya.
4 Organisasi Profesi.
Organisasi profesi juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain sebagai wadah berkumpulnya para guru dan tenaga kependidikan, organisasi profesi juga mampu menegakkan kode etik profesi guru agar mereka semakin kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan harus mampu menjadi induk pelindung yang kredibel dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota organisasi tersebut.
Organisasi profesi melakukan pelatihan teknik mengajar yang berorientasi pada nilai-nilai hak asasi manusia secara intensif bagi para anggotanya sehingga mereka memahami cara memberikan apresiasi dan hukuman bagi murid yang baik dan benar.
Organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan harus mampu menjadi induk pelindung yang kredibel dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota organisasi tersebut.
Organisasi profesi harus melakukan pelatihan teknik mengajar yang berorientasi pada nilai-nilai hak asasi manusia secara intensif bagi para anggotanya sehingga mereka memahami cara memberikan apresiasi dan hukuman bagi murid yang baik dan benar.
5. Masyarakat.
Masyarakat pun mempunyai andil dalam memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Masyarakat diperbolehkan untuk bergotong royong dalam memberikan sumber daya yang dibutuhkan terkait hal perlindungan tersebut.
Seorang pengacara secara sukarela memberikan bantuan hukum kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang bersengketa di pengadilan.” Demikian ujar Arthur Noija, SH.[÷]
Komentar