Kota Bogor – Kejadian yang dialami seorang Wartawan Tempo yang bernama Francisca Christy Rosana sekaligus host program Bocor Alus di YouTube beberapa waktu yang lalu.
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus yang dialamatkan ke Wartawan Tempo tersebut, juga menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dengan meminta Baresrim untuk menyelidikinya.akhirnya Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,M.Pd.K pun turut bersuara mengecam tindakan yang di anggap “Brutal” dan “Keji”
Profesi wartawan sejak dulu tidak terlepas dari berbagai ancaman dan teror yang menakutkan.
Pemberitaan jurnalistik yang disampaikan melalui media sering kali memicu kemarahan dari para pihak yang merasa dirugikan.
Banyak kasus yang dialami oleh wartawan karena menjalankan tugas jurnalisnya terkadang bukan saja mengalami tekanan psikologis,baik itu ancaman, intimidasi akan tetapi tak jarang diperlakukan dengan penganiayaan ringan maupun berat bahkan ada sampai yang terbunuh, walaupun sebagian pelaku tindakan tersebut pun sudah dijatuhi dengan hukuman oleh pengadilan. Akan tetapi tindakan intimidasi terhadap wartawan masih juga terjadi dan dianggap sebagai hal biasa saja.
Menurut Romo Kefas, sapaan akrab pria bernama Kefas Hervin Devananda, teror semacam ini adalah ancaman serius bagi tugas wartawan atau jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penjaminan sebagai hak asasi warga negara Pasal 4 UU Pers.
Dan secara pribadi dirinya mendukung pernyataan Dewan Pers, bahwa teror terhadap jurnalis dan karya jurnalisme jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
Oleh karena itu tindakan teror ini menandakan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia semakin memprihatinkan.
Jika pada akhirnya banyak wartawan memilih untuk tidak lagi bersikap kritis dalam menyampaikan berita karena takut keselamatan dirinya atau terkadang keluargapun terancam, bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Padahal wartawan yang sesuai amanat undang – undang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menyajikan Berita yang akuntable, jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,ujar Romo Kefas, yang juga salah seorang Rohaniawan di Bogor.
Menurutnya, adapun tindakan intimidasi dan aksi teror terhadap para jurnalis adalah perbuatan yang memalukan dan pembungkaman terhadap demokrasi dan bertentangan dengan undang – undang yang berlaku di negara ini.
Ia berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari dan menjadi preseden buruk dimasa datang.
Seharus para pihak yang berkeberatan atas pemberitaan yang di anggap kurang berimbang agar mereka menempuh mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers, tegasnya [÷]
Komentar